SIBOLGA - Lanal Sibolga, Sumatera Utara mengamankan lima truk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga keabsahan dokumen palsu. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tepatnya di pelabuhan Sambas Sibolga, pada Sabtu (14/4/2023).
 
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja menerangkan, pihak Lanal telah menyerahkan perkara tersebut ke Mapolres Sibolga untuk di proses lebih lanjut.
 
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui di mobil tersebut adalah bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
 
"Tapi kami sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina, agar dilakukan pengecekan lebih lanjut, dilihat BMM nya jenis apa kita masih menunggu," kata AKBP Taryono, Senin (17/4/2023) malam.
 
Korbannya kesatuan negara republik Indonesia (NKRI). "Saksi yang kami amankan atau saksi yang kami periksa pertama pihak angkatan laut, karena mereka yang melakukan penangkapan," jelasnya.
 
Turut tersangka yang sudah diamankan di Polres Sibolga, AH perannya sebagai pemesan BBM dari Sibolga,  KKP, CK, S ketiga adalah sopir yang membawa BBM dari Medan menuju Sibolga.
 
Pasal yang diterapkan kepada ke 4 tersangka yakni, pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
 
"Ancaman 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar rupiah. Tentang pengangkutan dan distribusi BBM. Barang bukti yang di amankan, ada 5 tangki di police line, bermuatan 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton dan 16 ton total 80 ton," ujar AKBP Taryono.
 
"Kami menyebutnya 80 ton ini berdasarkan tonase yang ada di truck dengan keterangan dari tersangka. Selanjutnya akan kami melakukan pengecekan dengan pihak Pertamina," ucapnya.
 
Barang bukti lainnya, STNK, kunci truck, surat-surat dokumen pengiriman, surat jalan, invoice, seyogianya dikatakan Kapolres Sibolga.
 
"Kami duga itu palsu, tapi kami memastikan lagi kepada pihak Pertamina keabsahan surat tersebut," ujarnya.
 
Modus operandinya menyalahgunakan pengangkutan BBM tanpa keabsahan dokumen untuk keuntungan pribadi. AH mendapatkan orderan dari seorang yang ada di kota Sibolga untuk menyiapkan BBM, AH memesan kepada  rekannya yang ada di Medan. 
 
"Kami belum bisa sebutkan karena itu masih dalam proses penyidikan kami. Dan kami akan proses tersangka dengan pihak jaksa penuntut umum untuk penerapan pasal yang lebih tepat," timpal Kapolres Sibolga.