DAIRI -Personel Satreskrim Polres Dairi meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Jayanegara Purba yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Pelaku Curat tersebut diamankan pada hari Jumat (14/4/2023) di Jalan Maha Bunga, Desa Gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala," ujar Kasat Reskrim, Minggu, (16/4/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, terduga pelaku tindak pidana Curat dimaksud berinisial AM (51), warga Desa Parbuluan l, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

"Bersama terduga pelaku curat, turut diamankan barang bukti Honda Supra pelat BB 5029 YI. Kemudian uang tunai Rp5 juta, handphone, martil dan pisau," jelasnya.

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, tersangka membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan 1 unit handphone dari rumah korban Hamid Sagala.

"Saat ini, terduga pelaku tindak pidana curat telah mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya," terangnya.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga, sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak di rumah.

"Simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan," pungkasnya.