PALAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Palas, di Gubuk Cafe Sibuhuan,Kecamatan Barumun, Kamis (13/4/2023).

Dirapat tersebut, dibahas tindak lanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan desa dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, Wahyudi didampingi Kukuh Adisetyo berharap, pihak PMD Kabupaten Padanglawas bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secepatnya kepada seluruh Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa(DD) untuk perlindungan jamsostek program JKK dan JKM.

"Sasaran perlindungan Jamsostek program JKK dan JKM menyentuh pekerja rentan yang ada di desa agar terlindungi jaminan sosial," katanya.

Kata Wahyudi, dengan menjadi peserta program Jamsostek Ketenagakerjaan tentu berkontribusi penghapusan kemiskinan ekstrem di setiap desa.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya mendukung Pemkab Palas melalui Dinas PMD untuk terselenggaranya program jamsostek JKK dan JKM disetiap desa yang ada di Kabupaten Palas.

Wahyudi juga berharap, penyusunan anggaran Dana Desa(DD) dibulan Mei 2023 sudah diusulkan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pekerja rentan.

Menyahuti harapan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Plt Kadis PMD Kabupaten Palas,M.Faisal Amrin Siregar.SAP.MM melalui Kabid Kabid Pemdes, M.Yusuf Hutajulu mengatakan, dana desa yang dialokasi pemerintah pusat bisa disinergikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, sekitar 5 sampai 7 persen dari dana desa ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat desa.Tentu hal ini pihak PMD  mendorong pemerintah desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentas di desa sekaligus penghapusan kemiskinan ekstrem di setiap desa.

Diharapkan, pemerintah desa memprogramkan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

"Keberadaan dana desa harus memberi manfaat bagi warga guna memberikan rasa aman khususnya pekerja rentan untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Kata Yusuf, pemerintah desa harus memiliki tanggungjawab untuk memberikan  fungsi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga khusus pekerja rentan.

"Kita akan sosilaisasikan dan memberikan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala Desa  agar lebih memahami  manfaat dari program jaminan perlindungam sosial bagi warga desa," ucapnya.

Ia menjelaskan,hal  ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi Nomor : 8 Tahun 2022 tentang prioritaa penggunaan  Dana Desa(DD) tahun 2023.

Selain itu, lanjut Yusuf,sesuai Instruksi Presiden RI Nomor :2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2021 disebutkan, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas,fungsi dan kewenangan masing -masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,sambungnya,cukup tepat sasarannya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem ditingkat desa khususnya pekerja rentan dilingkup desa akan terlindungi melalui program jamsostek ketenagakerjaan.

"Setiap  pemerintah desa sudah harus menyusun anggaran dana desa dimasukan dalam RAB untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.

Tentu hal ini menjadi skala prioritas bagi setiap desa  terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja rentan desa terlindungi sekaligus berdampak positif penghapusan kemiskinan ekstrem, pungkasnya.