PALAS - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padanglawas (Palas) mengimbau perusahaan yang beroperasi di daerah setempat agar membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan ke pekerja paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Hal itu sesuai edaran Gubernur Sumut Nomor : 500.15.12.34018/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan dalam rangka menyambut hari raya idul fitri.
 
"Pekerja atau buruh harus menerima THR paling lambat pada H-7, sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H," kata Plt Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht, MM, M.Si, MH melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas, Ratna Dewi Harahap, SH, Selasa (11/4/2023).
 
Menurut Ratna Dewi, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja. 
 
Ratna Dewi menjelaskan, besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan diberikan minimal  satu bulan upah yang sudah diatur dan ditetapkan pemerintah.
 
"Pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan pemberian THR keagamaan terhadap pekerja atau buruh sesuai ketentuan aturan pemerintah," tegasnya.
 
Kalaupun ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR pekerjanya, lanjutnya, harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan.
 
Kata Ratna menambahkan, untuk menjamin pemberian THR kepada pekerja atau buruh, Disnaker Palas telah melayangkan surat edaran pemberitahuan pembayaran THR  keagamaaan tahun 2019 kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di  Kabupaten Palas agar melaksanakannya sesuai ketentuan.
 
Oleh karena itu, kata Ratna Dewi, sebagai bentuk pengawasan terhadap surat edaran tersebut, pihaknya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut untuk dilaksanakan perusahaan terhadap pekerja.
 
"Semua perusahaan wajib melaksanakan pembayaran THR kepada seluruh pekerja atau buruh paling lambat H-7 sebelum idul fitri baik karyawan dengan hubungan kerja tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT) buruh harian lepas (BHL) atau borongan maupun sebutan lainnya," tegas Ratna Dewi.
 
Hal itu sesuai ketentuan aturan disebutkan sanksi bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR terhadap pekerja dan buruh, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.