MEDAN - Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 2023 berdasarkan embarkasi. Untuk Sumatera Utara, Embarkasi Medan ditetapkan sebesar Rp45.201.652, dengan masa pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023. Dengan adanya keputusan ini, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) H Ahmad Qosbi, mengimbau kepada calon jamaah haji (CJH) untuk segera melakukan pelunasan. 
 
"Besaran yang dibayar sesuai zona. Zona I Aceh, jadi kita Sumatera Utara masuk zona 2 jamaah haji reguler dibebankan Rp45.201.652," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023). 
 
Sementara untuk biaya (Bipih) petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU berdasarkan pembagian zona, ditetapkan sebesar Rp85.439.589.
 
"Jadi seharusnya yang dibebankan kepada PHD dan pembimbing KBIHU sebesar Rp85.439.589. Tapi karena masih ada nilai manfaat dari badan pengelolaan keuangan haji, maka jamaah itu membayar sesuai yang disebutkan tadi," katanya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebutkan tahun ini kuota nasionalnya jamaah haji lanjut usia (lansia) sebanyak 67 ribuan. Dimana dari jumlah tersebut, Sumut mendapatkan kuota 416 jamaah lansia. 
 
"Yang usia jamaah lansianya 65 tahun keatas," tukasnya. 
 
Untuk kuota CHJ Sumut sebutnya, sebanyak 8.328. Nantinya para calon jamaah haji, akan ditunggu melakukan penunasan hingga 5 Mei. 
 
"Yang berarti berapa yang bayar mungkin itulah yang berangkat. Jika tidak membayar sampai batas yang ditentukan kita anggap mengundurkan diri," ujarnya. 
 
Sementara saat disinggung para jamaah calon haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 dan 2022, namun sudah melakukan pelunasan ongkos haji saat itu, Qosbi menyebutkan tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk keberangkatan tahun ini.