LABURA - Tindak pidana perjudian masih tetap menjadi skala prioritas jajaran Polres Labuhanbatu. Terbaru, personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus judi togel online. 
 
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi membenarkan tindak pidana yang terjadi Lingkungan V Purwosari Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX-X, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 22.00 Wib. 
 
"Pelaku yakni BS alias Banu (56) warga lingkungan V Purwosari, Kel. Aek Kota Batu, Kec. NA IX-X," sebut Kasat, Senin (10/4/2023). 
 
Kronologis peristiwa ini, sebut Kasat berawal pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat menerima informasi tentang perkara judi togel yang meresahkan warga. 
 
"Dari itu lalu dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan dan akhirnya menangkap 1 orang pelaku tindak pidana judi togel jenis online di rumahnya," sebut Kasat. 
 
Penangkapan tersebut membuahkan hasil. Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit HP dari TSK yaitu merk Xiaomi, NOKIA dan uang sebesar Rp110.000, yang merupakan uang hasil penjualan judi togel hari Minggu tanggal 9 April 2023
 
"Dari hasil interogasi, tersangka menjadi penulis togel online sejak 3 bulan lalu dengan omset per harinya sekira 200 ribu rupiah dan tersangka mengirimkan rekap angka togel ke aplikasi judi online bernama bola gila," urainya. 
 
Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti diboyong ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.