PADANGSIDEMPUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Kota Padang Sidempuan pada calon peserta pemilu 2024. Kali ini, KPU Padang Sidempuan bersama Bawaslu Padang Sidempuan lakukan tahap verifikasi faktual Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), beserta Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai, di sekretariat kantor Partai Prima Kota Padang Sidempuan, Jalan Arif Rahman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, pada Minggu, 2 April 2023 lalu.
 
Verifikasi Faktual ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis beserta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nurhamidah Pulungan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Rasid, Kasubbag Teknis dan Parmas Annur Rasyidah Siregar didampingi petugas verifikasi lainnya beserta Bawaslu Kota Padang Sidempuan.
 
Hasil verifikasi faktual yang dilakukan ke sekretariat kantor Partai Rakyat Adil Makmur Kota Padang Sidempuan, salahsatunya alamat Sekretariat Kantor serta susunan pengurus termasuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) dengan status memenuhi syarat.
 
"Susunan Pengurus Partai Prima Kota Padang Sidempuan priode 2021-2026, Ketua Dewi Mariana, Sekretaris, Mhd Khoirul Anwar Matondang dan Bendahara Muhammad Asran Lubis Nasution," ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, Kamis (6/4/2023).
 
Untuk diketahui, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.
 
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.