PALAS - Samapta Polres Padanglawas (Palas) amankan 10 diregen minuman keras jenis tuak, saat patroli penyakit masyarakat (Pekat) di bulan suci ramadhan. Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK,M.Si melalui Kasat Samapta,AKP M.Husni Yusuf mengatakan, ada sepuluh diregen miras jenis tuak yang diamankan saat hendak diangkut seorang pengemudi becak bermotor (Parbetor) berinisial AN.

Miras jenis tuak tersebut diamankan di sekitar lokasi jalinsum, tepatnya di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun. Diduga baru saja turun dari bus angkutan umum.

Untuk prosesnya, lanjut Kasat Samapta, barang bukti miras jenis tuak berserta pengemudi becak bermotor berinsial AN digiring ke Mapolres Palas, Minggu (2/4/2023).

"AN melanggar Perda Kabupaten Palas No:07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras)," tandasnya.