MEDAN - Tiga terdakwa pengoplosan minyak ribuan liter dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa yakni Karim Yaman, Lesmana Widodo dan Edi Saputra. JPU Bastian menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni, melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi dan hasil olahan yang dilakukan para terdakwa.


"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU Bastian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/3/2023).


Bastian mengatakan, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.

"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukan di dalam persidangan," ucapnya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim yang diketuai oleh Dahlan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada pekan depan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diamanakan oleh Polda Sumut dengan barang bukti yang BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter. Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut adalah BBM campuran/oplosan yang diangkut dari gudang di Tanjung Pura.*