MEDAN - Meski oleh Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan pada 21 dan 26 September 2022 menolak  tuntutan karyawan PT Vigolestari  Indonusa yang mempermasalahkan kekurangan nilai gaji dan pesangon tiga karyawannya, namun Konsultan Humas super market itu, Anthony menyatakan, pihaknya  membuka peluang pada pihak penuntut agar masalah tersebut dapat selesai dengan kekeluargaan. "Masalah tuntutan mereka sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan juga ke Pengadillan. Oleh pengadilan sudah diputuskan menolak tuntutannya. Tapi begitupun kami siap untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Bukan kami tidak mau bayar yang mereka tuntut, tapi Disnaker bisa menjembatani ini untuk mencari jumlah yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan perusahaan, karena kami tidak pernah melakukan PHK atas ketiganya," ujarnya kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi gabungan II dan III DPRD Kota Medan, Selasa (28/3/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 2, Sudari ST bersama Wong Cun Sen dan Hendri Duin Sembiring. Juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryadi Panjaitan, Kepala Dinas DPMPTSP Nurbaiti Harahap, mewakili Disnaker Maimunah, mewakili BPJS Kesehatan Jan Ruben Tarigan, mewakili PT Vigolestari Indonusa, Mariana dan Anthony serta staf.

Dipaparkan Anthony, tuntutan ketiga karyawati tersebut terjadi diawali perselisihan antara Julvinia dengan penyelianya dan dibawakan ke Disnaker yang sudah melakukan mediasi. Karena hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Disnaker tidak mencapai kesepakatan oleh kedua belah pihak, maka ke 3 karyawati tersebut melakukan penuntutan hukum .

"Dalam proses Hukum yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Medan, diputuskan bahwa tuntutan tidak dikabulkan , dan sebagai jalan terbaik hakim menyarankan agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali ketiga karyawati tersebut. Pihak perusahaan telah melakukan pemanggilan masuk kerja untuk ketiga karyawan tersebut, namun ketiganya tidak pernah menanggapi panggilan kerja tersebut dan tidak pernah hadir sehingga perusahaan menganggap mereka bertiga juga sudah mengundurkan diri secara sepihak," ungkapnya.

Begitupun, lanjut Anthony, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sampai saat ini pihak perusahaan masih membayarkan iuran BPJS ketiga karyawati tersebut.

"Intinya kami tetap beritikad baik menyelesaikan masalah dengan karyawan itu, karena dalam kondisi bisnis yang sedang sulit saat pandemic covid dan saat inipun, kami masih berusaha mempertahankan karyawan kami " tuturnya.

Sementara dari hasil RDP, Komisi II DPRD Medan merekomendasikan agar pihak manajemen segera mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan.
Mengenai sebagian ijazah karyawan yang masih disimpan manajemen Vigo sebagai salah satu syarat ketika melamar kerja, atas rekomendasi Komisi II DPRD Medan, manajemen Vigo akan mengembalikan ijazah tersebut.*