PALAS - Curat marutnya kepemimpinan di Kabupaten Padanglawas(Palas) berimbas pembatalan kegiatan Seleksi Tilawah Al Quran dan Hadist(STQH) ke 18 tingkat Provinsi Sumut. Seharusnya Kabupaten Palas dipercaya sebagai tuan rumah STQH ke 18 tingkat Provinsi pada bulan Mei mendatang. Tapi pihak LPTQ Sumut telah membatalkannya.

Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 149/LPTQ-SU/III/2023 perihal pemberitahuan perubahan tempat pelaksanaan STQH ke-18 Provsu tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023 ditanda tangani Ketua LPTQ Provsu, Dr. Asren Nasution. MA.

Pembatalan tersebut mengacu adanya surat Bupati Palas Nomor : 451.14/1332/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang isinya memohon pembatalan Kabupaten Palas sebagai tuan rumah STQH ke 18 tingkat Provsu tahun 2023.

Sehubungan hal tersebut, LPTQ Provinsi Sumut sampaikan bahwa : STQH ke-18 tingkat Provsu tahun 2023 seyogianya dilaksanakan pada tanggal 13 - 19 Mei 2023 di Kabupaten Palas akhirnya beralih ke Kota Medan sebagai Tuan Rumah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Musa Irwan Hasibuan, Senin (27/3/2023) melalui telepon seluler membenarkan LPTQ membatalkan Kabupaten Palas sebagai tuan rumah penyelenggara STQH ke-18 tahun 2023.

"Pembatalan STQH ke 18 tingkat Provinsi Sumut telah dibatalkan oleh pihak LPTQ Sumut dan dialihkan ke Kota Medan," terangnya.

Ditanya apa penyebab pembatalan tersebut, Musa Irwan tidak ingin berkomentar tetapi sesuai surat resmi LPTQ Sumut telah menyatakan pembatalan.*