PALAS - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Padanglawas menggelar penyuluhan hukum ke siswa SMA N 1 Barumun, Senin (20/3/2023). Ketua Posbakumadin Palas, Ibrahim Husein, SH mengatakan, program BPHN mengasuh ini untuk memberikan pemahaman hukum kesiswa khusus materi hukum dan pancasila.
 
Penyuluhan hukum bagi pelajar mulai tingkat SD,SMP dan SMA sebagai upaya terjadinya tindak pidana.
 
“Kegiatan ini dilaksanaka  secara serentak di seluruh Indonesia selama sebulan baik paralegal mulai 20 Maret sampai 14 April 2023," katanya.
 
Ibrahim Husein menambahkan, advokat  bahu-membahu  membantu pemerintah dalam program BPHN mengasuh pada tingkat SD,SMP, SMA dan SMK seluruh Indonesia,” tutupnya. 
 
Sebelumnya Sekretaris Posbakumadin yang juga Advokat, Sahrial Pasaribu,SH mengatakan, tujuan kegiatan BPHN mengasuh ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak sebagai upaya mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
 
“Akhir belakangan ini banyaknya kasus anak sehingga  BPHN melalui kantor wilayah dengan menggandeng organisasi bantuan hukum melaksanakan penyuluhan hukum," katanya.
 
Ia menambahkan, tujuan penyuluhan ini agar anak-anak dapat memahami hukum dan bisa mengurangi  kasus-kasus pidana ditingkat bawah umur atau pelajar.