PALAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Padanglawas (Palas).


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori.SH di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi T.Halomoan Sinaga SH dengan  Ketua Posbakumadin Kabupaten Padanglawas, Ibrahim Husein.SH beserta rekan Advokat dan paralegal, Senin (20/3/2023) di ruang kerja Karutan Sibuhuan.


Ibrahim Husein,SH menjelaskan,bahwa Posbakumadin Palas merupakan organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tujuan MoU ini untuk memberikan bantuan hukum kepada tahanan yang tergolong tidak mampu, jadi tahanan mendapat bantuan hukum dari Posbakumadin," terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan, lembaga sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.

Selain itu, juga ada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

"Bantuan hukum yang dilakukan Posbakumadin yaitu dengan melakukan pendampingan hukum selama proses peradilan," katanya.

Sementara itu,Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut,Elizama Gori.SH mengatakan,dengan adanya  penandatanganan MoU yang dilakukan memberi gambaran kehadiran Posbakumadin Palas benar-benar membantu warganya yang membutuhkan.

"Jadi tahanan bisa mendapatkan pendampingan atau bantuan penasehat hukum dari Posbakumadin,tentu ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya," tutupnya.