SIBOLGA - Dinas Perhubungan Pemkot Sibolga, gelar rapat bersama Wali Kota Sibolga terkait akan penertiban truk dan jalan.

Pertemuan rapat itu digelar di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Dishub Pemkot Sibolga, Faisal Fahmi Lubis menerangkan, dirinya menindaklanjuti Visi-Misi Wali Kota Sibolga, Sehat, Pintar dan Makmur.

Ke depan Dishub akan membuat aturan tentang adanya peraturan daerah, terkait kegiatan truk dan jalan di Kota Sibolga.

"Atas masukan dari Wali Kota Sibolga Dishub berencana akan membuat aturan dan regulasi," kata Faisal.

Masih kata Faisal, dirinya telah paparkan truk dan jalan seberapa jauh perda yang dimaksud.

"Tak lain harapan Dishub di kota Sibolga agar lebih ramah berlalu lintas. Sehingga terwujud menjadi visi makmur minimnya kecelakaan," jelasnya.

Terkait yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Setempat truk yang sering bongkar sembarangan.

"Dimana saja bongkar muat itu sah dilakukan, tapi jangan dipinggir jalan bahkan di trotoar," ucapnya.

Parahnya untuk satu boks saja bisa di antar dengan truk sehingga sepanjang jalan sering terjadi kemacetan panjang.

"Kalau ini dibiarkan terus, tingkat stres masyarakat semakin tinggi," sebutnya.

Apalagi tingkat kebocoran anggaran hanya untuk jalan saja itu akan mubazir.

"Jadi kita pingin di kota Sibolga ini, seperti di kota-kota lain yang ada di Sumatera Utara," ujar Faisal.

Bagaimana truk ini bisa tertib dan tidak masuk lagi ke jalan inti kota. Bisa dipikirkan bersama?

Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menjelaskan, pertama menyahuti suara dari masyarakat, dan kemakmuran menjadikan kota wisata.

"Tentu kita mulai atur dari kebersihan, keruwetan dan kemacetan di dalam kota," kata Wali Kota Sibolga. 

"Karena selama ini kita lihat mereka bongkar barang dari Medan, bongkar 1 kotak saja pakai mobil angkutan besar roda 10," jelasnya.

Masih kata Wali Kota, kalau tingkat kemacetan tinggi wisatawan tentu tidak akan berkunjung ke Sibolga 

Dari itu Dishub Sibolga nantinya akan membuat jalur tertentu yang bisa dipergunakan.

Tidak semua jalan bisa dipergunakan truk, maka saya sampaikan ke Kadis Dishub segera sosialisasikan.

Dari bulan 6 sampai bulan 9 tindakan simpati, bulan 9 sampai 12 tindakan penegakan hukum.

"Jam 10 sampai jam 6 pagi itu boleh masuk sampai Bulan 12 ini saja, tapi masuk tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi masuk ke jalan inti kota," tegas Wali Kota.

Nantinya Dishub membuat rute jalan mana saja yang bisa dilalui truk untuk masuk ke inti kota Sibolga.

Mengenai payung hukumnya. Kata Wali Kota, masih dalam lembaran daerah belum di beri nomor.

Sedangkan untuk Perwal nya, sebut Wali Kota itu hanya untuk angkutan perintis (angkutan dalam kota).

"Jadi harapan kita angkutan desa tidak bisa masuk dalam kota lagi, contoh yang dari Pinangsori sampai di tugu ikan saja dan tidak bisa masuk kota lagi," cetusnya.

"Begitu juga yang dari Barus, juga cuma sampai di tugu Bank Sumut, itulah yang harus kita pikirkan bersama," tambahnya.

Sementara untuk lahan, Pemkot sendiri akan menyediakan di daerah kilometer 3, Panomboman dan di jalan Sudirman (lahan pemko)

"Di lokasi lahan yang disediakan itu nantinya bisa dilakukan sewa menyewa atau dibangun sendiri untuk gudang," timpal Wali Kota.