LABUSEL - Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak berusia 11 tahun.

 

Perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung inisial G (50) warga Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan, peristiwa pencabulan itu diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tertangga dari korban pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 04.00 wib.

"Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," kata AKP Reza, Kamis (16/3/2023).

Kemudian pada Senin (13/3/2023), saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku dengan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah sekitar 20 kali," ungkapnya.

Keterangan dari korban pun dibenarkan oleh pelaku yang mengakui dirinya sudah sering mencabuli anaknya.

"Jadi korban selama ini tinggal bersama dengan ayah dan adiknya, sedangkan ibunya tinggal di Kab. Batubara," jelasnya.

Kini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkasnya.