MEDAN - Laporan karyawan PT Gotong Royong Jaya yang tak digaji masih jalan di tempat di Polda Sumatera Utara (Sumut).

 

Laporan tersebut sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)/B/203/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 17 Februari 2023.

"Sudah sebulan laporan kita ke Polda Sumut. Tapi sampai saat ini masih jalan di tempat," ujar Leo Rychardo Siallagan, Kuasa Hukum ratusan karyawan PT Gotong Royong, Kamis, (16/3/2023).

Dalam laporan tersebut, Nasib, warga Mendaris A, DUsun I, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Sergai melaporkan PT Gotong Royong Jaya melaporkan peristiwa tindak pidana Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 186.

Lebih lanjut Leo Rychardo Siallagan menjelaskan, pihaknya terakhir kali menemui tim penyidik Ditreskrmum Polda Sumatera Utara pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

"Saat itu, tim penyedik menyampaikan kepada kami, kasusnya masih dalam tahap pengajuan gelar untuk menentukan yang berwenang menangani kasus ini. Apakah Ditreskrimum atau Ditreskrimsus," jelas Leo.

Artinya, ungkap Leo, kasus klien kami, 500 karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong yang tak digaji selama kurang lebih 14 bulan itu masih jalan di tempat.

"Dikatakan demikian, karena sebulan laporan disampaikan, Polda Sumut masih baru mau melakukan gelar penentuan disposisi direktorat yang mau menangani kasusnya. Bukan gelar perkara kasus," ungkap Leo.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, tegas Leo, pihaknya selaku kuasa hukum 500 karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden RI dan jajarannya termasuk Kapolri, Panglima TNI, Menteri ESDM, Tenaga Kerja Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN dan lain sebagainya.

"Nah, mengapa ke Kapolri dan Panglima TNI, karena kami menduga ada oknum aparat yang terlibat sehingga kasus ini jalan di tempat," tegasnya.

Intinya, kata Leo, kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah sehingga gaji selama 14 bulan 500 karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong segera dibayarkan.

"Karena, jika pemerintah dan pihak terkait tidak segera mengupayakan penyelesaian kasus ini, kami khawatirkan akan menganggu kondusifitas kamtibmas di Sumatera Utara, terelbih menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya menggelar aksi demo di depan Markas Polda Sumut.

Kedatangan ratusan warga Kabupaten Serdang Bedagai yang mengaku karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya ini ke Markas Polda Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporannya sejak 17 Februari 2023 lalu ke Polda Sumut.

Saat itu, Kamis, 2 Maret 2023, di depan pintu gerbang Markas Polda Sumut, para demonstran yang didominasi emak-emak ini, mengeluhkan gajinya tak dibayar perusahaan selama 13 bulan.

Ironisnya, karena tak dibayarkan, banyak anak-anak mereka putus sekolah akibat tak mampu membayar biayanya.

Karena, jangankan membayar biaya sekolah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sulit akibat 13 bulan tak gajian.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi perihal tersebut belum merespon.

Namun demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini terang benderang.