MADINA - Dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Polres Mandailing Natal (Madina). Keduanya, SA (22), warga Dusun II Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan NP (35), warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina. Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza mengatakan kedua pelaku diamankan di dua lokasi TKP.
 
SA diamankan di jalan lintas Pantai Barat, Dusun Simarait, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG). Sedangkan NP dibekuk saat berada dikediamnnya. 
 
"Dari hasil informasi masayarakat tepat pada Sabtu 11 Maret 2023, sekira pukul 12.30 Wib kemarin, SA diamankan personil Polsek Muara Batang Gadis saat hendak turun dari mobil travel jurusan Medan -Tabuyung," kata Reza saat pres liris pengungkapan jenis sabu, Selasa (14/3/2023).
 
Dari tangan pelaku SA, kata Reza, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 42,21 gram yang dibalut lakban berwarna kuning, satu kotak plastik transparan yang berisikan  sabu dua pipet plastik, dan satu buah kaca pirex, dan tiga unit ponsel.
 
"Kemudian dari hasil interogasi petugas SA membawa narkotika tersebut dari Kota Medan dengan upah Rp1 juta," ucap Reza. 
 
Kemudian dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan. Sementara sabu seberat 42,21 gram tersebut diserahkan kepada NP, lalu ditangkap pada hari yang sama dikediamannya. 
 
Kini kedua pelaku dijerat pasal 145 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, pidanan paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.