TAPTENG - Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang Palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023). Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, Senin (13/3/2023) siang.
 
Gurning menjelaskan, pasangan suami-isteri ini yakni, RT sebagai suami (47), DK sebagai Istri (46), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
 
Modus operandi pasutri, tersangka membawa, menyimpan uang palsu uang pecahan 100 ribu. Kemudian berangkat dari Provinsi jambi dengan menggunakan mobil pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
 
"Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp. 20 ribu rupiah, dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp.100.000," kata Gurning.
 
"Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat
keuntungan," ucap Gurning.
 
Sementara daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Padang sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023. Di wilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli
Tengah pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023," ujarnya
 
Kini tersangka dipersangkakan dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah.
 
 
Asal usul uang palsu didapatkan tersangka
 
Awalnya sekitar bulan Mei 2022 Tersangka RT berteman Grup Pinjol Facebook dengan nama Wahyu yang tinggal di Jakarta kenal hanya lewat Grup Pinjol Facebook, namun alamat tidak diketahui. 
 
Setelah kenal dan sering berhubungan baik via WA sepakat untuk memainkan uang palsu, pertama sekali tersangka mendapatkan uang palsu, bulan September 2022. Tersangka berangkat ke Jakarta menjumpai Wahyu.
 
Pelaku dan Wahyu jumpa di warung terminal Pulo Gadung selanjutnya tersangka memberi uang Rp 5 juta rupiah kepada Wahyu, dan Wahyu memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta rupiah, namun nomor kontak simcard hp / WA atas nama Wahyu selalu berganti-ganti dan tidak
dapat dihubungi oleh tersangka.
 
Hanya Wahyu yang dapat menghubungi tersangka jika ada keperluan/pembicaraan. Pada Bulan Januari 2023 T
tersangka kembali mengambil uang palsu dari Wahyu dengan memberikan uang tunai Rp 60 juta rupiah selanjutnya tersangka mendapatkan uang Palsu Rp 180 juta dari Wahyu.
 
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial video pasangan suami-istri di amuk warga usai tertangkap tangan berbelanja dengan menggunakan uang palsu, di Pasar ONAN, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Rabu (8/3/2023) kemarin. Atas kejadian tersebut pasangan suami-istri itu diamankan pihak kepolisian Polres Kabupaten Tapanuli Tengah.