PALAS -Dipicu pertengakaran antara siswa, salah seorang orangtua siswa berinsial SN (35) warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, ikut campur aniaya lawan anaknya yang masih di bawah umur di lingkungan sekolah SD 1504 Siborna Bunut, Kecamatan Sosa Julu.
 

Siswa SD yang masih duduk di kelas II berusia 9 tahun berstatus anak yatim ini menjadi korban penganiyaan salah seorang wali murid pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, siswa di bawah umur tersebut mengalami luka memar akibat dibenturkan ke sudut meja belajar di ruang kelas sekolah tersebut.

Tidak hanya itu, wali murid pelaku penganiyaan SN juga memukul, bahkan mencekiknya.

Akibat penganiayaan tersebut, ibu korban merasa keberatan atas penganiayaan yang dialami anaknya, hingga melapor ke pihak kepolisian Sektor Sosa, Kamis (9/3/2023).

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.M.Si melalui Kapolsek Sosa, AKP Haposan Harahap di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Taufik Siregar SH mengatakan, kejadian pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB berawal dari pertengkaran antara korban dengan anak pelaku penganiyaan.

"Akibat pukulan, siswa kelas II tersebut mengalami luka memar di bagian wajah, tepatnya di bagian kening," terangnya, Sabtu (11/3/2023).

Kata Taufik, menindaklanjuti laporan ibu korban, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Reskrim Polsek Sosa melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan melakukan cek TKP di SD 1504 Siborna Bunut, Kecamatan Sosa Julu.

Selanjutnya, kata dia, akan dilaksanakan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Palas untuk tindak lanjut guna proses hukum lebih lanjut.

Pelapor merasa keberatan atas tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya dan meminta pihak kepolisian menindaklanjutinya sampai ke proses hukum lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku penganiayaan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.