PALAS -Menjelang pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas bersama Disdukcapil dan Bawaslu kunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Sibuhuan Kemenkumham Kanwil Sumut, Senin (6/3/2023).
 
Kegiatan koordinasi tersebut dalam rangka persiapan pembentukan TPS khusus di Rutan klas II B Sibuhuan Kemenkumham Kanwil Sumut untuk penyaluran hak pilih warga binaan permasyarakatan (WBP) pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution SH.MH diwakili Komisioner Divisi Data dan Informasi, Amran Pulungan MSP bersama Kadis Disdukcapil, Hj Dra, Nelly Suriani Hasibuan dan Komisioner Bawaslu Palas, Faisal Nasution.SH dalam rangka sosialisasi pemilu serentak.

"Kunjungan KPU, Disdukcapil dan Bawaslu ke Rutan Klas II B Kemenkumham Kanwil Sumut dalam rangka sosialisasi terkait pemilu 2024," kata Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kemenkumham Kanwil Sumut, Elizama Gori.SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga,SH.

Dikatakan, pihak Rutan Klas II B Sibuhuan Kemenkumham Kanwil Sumut memerima pihak KPU, Bawaslu dan Dukcapil guna melakukan pengecekan dan administrasi berkas data-data WBP yang diperlukan untuk keberlangsungan pemilu.

Selain itu, kata Rudi, pihak KPU, Bawaslu dan Dukcapil juga akan membuat TPS Khusus bagi warga binaan permasyarakatan di Rutan untuk Pilpres 2024.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut, kata Rudi, sebagai bentuk sinegitas pihak KPU,Bawaslu dan Dukcapil dalam mensukseskan tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution SH.MH melalui Komisioner Divisi Data dan Informasi, Amran Pulungan didampingi Sekretaris Syafyar SE mengatakan,kunjungan ini sosialisasi dan koordinasi rencana pembentukan TPS khusus paad Pemilu 2024.

"Kegiatan sosialisasi dan kordinasi diharapkan jumlah pemilih yang terdaftar dilokasi khusus sebanyak 133 orang dapat menyalurkan hak pilih suaranya di pemilu 2024 mendatang," katanya.

Pihak KPU Palas, lanjutnya, menemukan data 47 orang sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), 8 orang yang tidak terdeteksi bukan warga Palas dan 10 orang tidak mempunyai KTP Elektronik dan 18 orang data Napi bermasalah.

Hasil pertemuan, sambungnya, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor : 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pemilu tahun 2024, yang mana ketentuan, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih nya sesuai dengan domisili di KTP El, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.

"Di TPS khusus Rutan Klas II B Kemenkumham Kanwil Sumut, ada 110 orang dan sudah disinkronkan oleh Disdukcapil dengan minus 3 orang yang tidak memiliki identitas.

Amran menyarankan, kepada pihak Rutan supaya membuat surat pernyataan dengan menyatakan sesungguhnya membantu memfasilitasi pendirian TPS di lokasi khusus.

"Rutan Klas II B Sibuhuan Kemenkumham Kanwil Sumut ini merupakan salah satu Instansi yang berkewajiban untuk memenuhi hak para narapidanpa dan tahanan dalam penyelenggaraan pemilu nantinya," pungkasnya.