LABURA -Sebagai respon cepat polisi, Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, SH. MH dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan menangkap 1 pelaku tindak pidana pemerasan yang meresahkan para sopir truk di Jalinsum Kabupaten Labura.
 
A (20), diamankan polisi pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 00.30 Di Dusun 3 Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, dasar penangkapan berdasarkan laporan awal dari pengemudi truk bernama Andre.

Waktu kejadian Rabu (1/3/2023) sekira pukul 19.00 Wib, di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga Kab.Labura. Di mana, Truk Colt Diesel Box No Pol F 8940 HS yang dikemudikan oleh pelapor Andre melintas di Jalinsum Gunting Saga.

"Setelah melewati jembatan, dari arah kanan belakang terlihat 2 orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mendekati mobil truk, lalu meminta uang untuk beli rokok dan kopi," jelasnya.

Oleh korban, sambung Kasat, memberikan uang sebesar Rp20.000. Lantaran merasa kurang banyak, pelaku menyalip kendaraan mereka dan meminta kembali uang dari supir truk tersebut dan diberikan lagi sebanyak Rp20.000 kemudian Rp.15.000.

"Merasa tidak cukup, pelaku meminta kembali kepada sopir truk lembaran uang merah oleh sopir, karena merasa takut dan tidak mau berurusan dengan preman, sopir memberikan lagi 1 lembar uang Rp.100.000," bebernya.
Begitupun, pelaku merasa kurang puas juga dan akhirnya pelaku mengancam dan memukul kaca truk tersebut dengan batu.

"Karena merasa terancam jiwanya, sopir truk tersebut memberikan lagi uang Rp100.000 kepada pelaku. Setelah itu pelaku pun pergi," ujarnya.

Setelah kejadian itu, pengemudi truk menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 368 KUHPidana. Sementara, barang bukti yang diamankan 1 unit Yamaha Mio 125 warna hitam BK 4548 JAJ dan uang kurang lebih Rp. 255.000," tutupnya.