LABUHANBATU -Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.20 di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Di mana, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial TMP.SHBG alias Ucil yang memiliki/menguasai 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu terbalut 1 lembar potongan timah rokok pada genggaman tangan kiri pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, S.H. menerangkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku TMP.SHBG alias Ucil, pelaku mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang berinisial JI, sehingga tim melakukan pencarian terhadap JI di rumah tinggalnya yang terletak di Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pada saat pencarian sekira pukul 16.45 Wib, tim tidak menemukan JI berada di rumah tersebut, namun atas keterangan pelaku TMP.SHBG alias Ucil bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk di teras rumah tersebut ada disimpan narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang pelaku perempuan berinisial SA.NI HSB alias Nani yang sedang duduk di teras rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangan milik tersangka Nani.

"Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kasat, Rabu (1/3/2023).

Terhadap Tersangka TMP.SHBG alias Ucil dan tersangka SA.NI HSB alias Nani melanggar Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.