PALAS - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan bersama Pemkab Padanglawas(Palas) menggelar rapat koordinasi kerjasama dan pembahasan rencana strategis "Goes To Universal Labour Coverage". Kegiatan rapat yang berlangsung di Gubuk Kopi Jalur Dua Sibuhuan tersebut dihadiri Sekda Palas Arpan Nasution.S.Sos, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, DR.Sanco Simanullang.
 
Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan pembahasan untuk optimalisasi implementasi regulasi menuju universal labour coverage tahun 2023 untuk perlidungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Palas yang dirangkai dengan penyerahan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Yakina Daeli pekerja mandiri.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, DR.Sanco Simanullang mengatakan, rapat koordinasi ini dengan Pemkab Palas menindaklanjuti Inpres Nomor :2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program BPJamsostek Ketenagakerjaan.
 
Menurut Sanco, masih minimnya pekerja di Kabupaten Palas yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah pekerja 145.288 hanya 13.076 yang terdaftar tahun 2022.
 
Artinya,kata dia secara persentase hanya masih 9 persen pekerja yang terlindungi dari program perlidungan jaminan sosial. 
 
Dikatakan, untuk rencana strategis BPJamsostek Ketenagakerjaan diharapkan perlidungan bagi anggota Korpri sebanyak 4500 orang.
 
Selanjutnya, kata Sanco Simanullang, program perlindungan one get one dari peserta Korpri bisa mendaftarkan juga pasangan suami istri (Pasutri) orangtua dari pasangan Pasutri dengan target 3500 orang dan bisa terus bertambah dari target.
 
Di sisi lain, menyentuh sasaran pekerja informal di setiap desa dan dapat tercover dengan baik yang didukung dengan Peraturan Menteri Desa Nomor:7 Tahun 2021 melalui prioritas penggunaan dana desa (DD).
 
Kata Sanco, di samping pekerja informal, diharapkan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa dapat juga diperuntukan untuk pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin yang ada di desa masing-masing.
 
"Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja sebesar Rp 16.800 perbulan untuk perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," terang Sanco.
 
Pihak BPJS Ketenagakerjaan,sambungnya mengharapkan dukungan pemerintah daerah sesuai Inpres Nomor :4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
 
"Pihak BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif dalam kemajuan kesejahteraan pekerja dalam memberikan perlidungan jaminan sosial bagi setiap pekerja informal, mandiri dan masyarakat miskin," tandasnya.
 
Menyahuti hasil rapat koordinasi rencana strategis tersebut, Sekda Kabupaten Palas,Arpan Nasution.S.Sos mengatakan, pemerintah daerah mendukung Inpres Nomor : 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
 
"Pemerintah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dab akan ditindak lanjuti melalui regulasi sebagai langkah pengentasan angka kemiskinan ekstrem," katanya, Selasa (21/2/2023)di Sibuhuan.
 
Sekda juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan Kabupaten Palas yang telah menyalurkan bantuan santunan kematian bagi ahli waris Yakina Daeli salah seorang pekerja mandiri di Kabupaten Palas.
 
Tampak juga hadir Asisten II bidang prekonomian dan pembangunan, Marza Jennova.MM, Kadisnaker Palas, Ratna Dewi, Kaban BPKAD Palas, Fajar Hasibuan, Kabag Hukum, Abdul Hadi, Kabid Anggaran BPKAD, Yunirwan dan Kabid Pemdes, Nirwan.