LABUHANBATU - Proses Laporan Uswatun Hasanah dengan registrasi nomor LP/B/1547/VII/2022/SPKT/ RES - Labuhanbatu/ Polda Sumut, kembali digelar pihak penyidik ​​pada Jum'at, 17 Februari 2023 atas perkara pidana penipuan dan pengelapan. Menurut keterangan penyidik ​​pada saat pemeriksaan lanjutan terhadap korban statusnya sudah naik dan sudah selesai judul masalahnya. 
 
"Saat ini kami akan memanggil kembali para saksi dan terlapor sesuai di keterangan terlapor" ucap salah seorang penyidik ​​bermarga Sirait di Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu, Jumat (17/2/2023).
 
Uswatun Hasanah, menjelaskan kepada awak media ini, mengalami kerugian material sebidang tanah dengan ukuran 5 X 18 meter, dengan harga 18 juta dan sebuah rumah bersertifikat untuk 88 juta di dalam surat tersebut jelas mencantumkan nama inisial RD terlapor adalah salah satu keluarga ahli waris.
 
“Tahapan proses kami antara pihak sudah menyepakati pembayaran rumah dan tanah pada saat itu terlapor mengarahkan kami melakukan transaksi pembayaran di salah satu Bank di Rantauprapat, pada tanggal 15 Februari 2022,” katanya. .
 
Lanjut Uswatun lagi, benar pada saat itu ada 2 kwitansi bermaterai yang ditandatangani, akan tetapi kami hanya mengenal salah satu RD, karena dari awal yang menawarkan rumah tersebut adalah RD.
 
"Kami sudah menerima sertifikat rumah dan kuncinya akan tetapi terlapor salah satu dari ahli waris inisial RD sampai saat ini belum ada melakukan komunikasi yang baik untuk melakukan penyelesaian administrasi selanjutnya bahkan RD belum menanda tangani surat pernyataan ahli waris," sebutnya. 
 
Kepengurusan untuk administrasi proses jual beli dan ahli waris kemarin memang kami percayakan kepada kepala lingkungan Abdul Rohman alias Dahman, karena pada saat itu ikut juga mengetahui dari awal proses jual beli sampai ke penyerahan uang tunai untuk pembayaran rumah dan tanah.
 
"Kami juga saat ini merasa tidak nyaman setelah selesai transaksi pembayaran kami membersihkan rumah dan menanam pohon Alpukat di pekarangan rumah, namun kami kerap mendapatkan teror pernah bangke ayam di atas seng rumah dan pohon yang kami tanam mati dan di duga diracun orang yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak menuduh tapi kami merasa tidak nyaman apabila suatu waktu kami akan tinggal di rumah itu," terangnya. 
 
"Banyak hal dan kejanggalan yang kami alami. Kami sebagai korban saat ini yang merasa dirugikan hanya meminta keadilan dan sejumlah kerugian materi kurang lebih 200 jutaan itu segera dikembalikan," ungkap Uswatun saat di Mapolres kepada sejumlah awak media.
 
Secara terpisah, inisial RD saat dikomunikasikan via WhatsApp dan panggilan telepon terhadap RD terkait adanya pertengkaran antara Uswatun Hasanah sampai berita ini di kirim kemeja redaksi belum memberikan keterangan terkait konfirmasi wartawan.