PALAS -Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Padangsidimpuan mengelar pekan panutan wajib pajak SPT Tahunan di Kabupaten Padanglawas (Palas).
 

Kegiatan pekan panutan pajak ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan sektor pajak, di Aula Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan, Kamis (16/2/2023).

Plt Bupati Padanglawas, drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSI MH diwakili Sekda Arpan Nasution S.Sos menyampaikan, pemerintah menyambut baik kegiatan pekan panutan dan pemadaan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang digelar KPP Pratama Padangsidimpuan ini.

Menurut Sekda, sektor pajak merupakan salah satu faktor pembangunan terbesar, oleh sebab itu kontribusi masyarakat para wajib pajak sangat di butuhkan.

"Saat ini kita bisa membayar pajak secara online mengunakan aplikasi yang di luncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).Maka kita bisa mudah membayar pajak," katanya.

Pemerintah Kabupaten Palas mengajak, seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT pajak sebelum waktu yang ditetapkan.

Sekda juga menghimbau, masyarakat dan ASN di Kabupaten Palas untuk taat menbayar pajak karena untuk kepentingan membangun negeri.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padangsidimpuan, Budiman Napitupulu mengucapkan, terima kasih terhadap Pemkab Palas dalam mendukung dan mengapresiasi kegiatan panutan dan apresiasi wajib pajak di wilayah ini.

“Pekan panutan SPT Tahunan merupakan acara tahunan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak di seluruh wilayah indonesia," terangnya.

Kata Budiman, kegiatan ini bertujuan sebagai role model dari Plt Bupati Palas selaku KDH dan diharapkan seluruh ASN dan stakeholder untuk melaporkan SPT tahunan tepat pada waktunya.

Di kesempatan itu juga, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sibuhuan, M.Simbolon, mengatakan, pembayaran pajak akan meningkatkan penerimaan daerah sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19 yang melanda bangsa serta kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap, seluruh wajib pajak baik orang pribadi di Kabupaten Palas telah selesai melakukan pelaporan maksimal 31 Maret mendatang.

“Data yang sudah mengisi SPT tahunan, akan diproses terus. Dengan harapan dapat ditingkatkan dari tahun sebelumya dengan capaian sekitar 90 persen untuk kalangan ASN," terangnya seraya menambahkan begitu juga nantinya dengan wajib pajak lainnya dari unsur masyarakat dapat mengikutinya.

"Diharapkan, bagi wajib pajak yang belum melaporkan pajak SPT tahunan, untuk segera melaporkannya. Karena kami melayani dengan sepenuh hati demi kelancaran pembayaran pajak," ujar Simbolon.

Hadiri di kegiatan tersebut, para pimpinan OPD, Kabag, Camat serta ASN dijajaran Pemkab Palas.