MEDAN - Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Aceh.

Kesepakatan ini ditandatangani Pj. Ketua LPPM USK Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, S.Si., M.Tech dan Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Sepyo Achanto, serta turut disaksikan oleh Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sartin Hia, serta Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Dr. M. Adli Abdullah di Balai Senat USK. di Banda Aceh, Rabu (15/2/2023).

Rektor dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN menyerahkan pelaksanaan riset terkait tanah ulayat di Aceh ini kepada USK. Menurut Rektor, kajian ini sangat penting karena hasilnya akan menentukan tanah-tanah ulayat yang nantinya dapat dikelola oleh masyarakat adat Aceh.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kepastian hukum subjek dan objek dalam kehidupan bernegara. Termasuk pula memperjelas hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola tanah ulayat.

“USK punya banyak SDM yang berkompeten untuk itu. Seperti pakar di bidang agraria. Karena itulah, kita siap mendukung kegiatan ini. Mudah-mudahan hal ini bisa kian memperjelas hak dan kewajiban masyarakat terkait pengelolaan tanah ulayat,” ucap Rektor.

Pada kesempatan ini, Rektor juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementeria ATR/BPN selama ini, khususnya terkait lahan Kampus II USK. Rektor berharap, proses pemetaan dan pengukuran lahan yang saat ini masih ditangani bisa segera selesai. Hal ini penting, karena dilahan tersebut akan digunakan pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2024 mendatang.

Sepyo Achayo turut menyambut baik terjalinnya kesepakatan ini. Dirinya mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat ini pada delapan provinsi di Indonesia. Kegiatan ini kemudian berlanjut di tahun 2023, di mana Aceh menjadi salah satu provinsi yang masuk program ini.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meminimalisir sengketa tanah ulayat sekaligus memperjelas administrasi pertanahan. Apalagi hal ini merupakan program nasional yang ditargetkan Pemerintah tuntas pada 2025 mendatang.

“Maka kami menilai, kerja sama dengan USK ini sangat strategis. Kami optimis target pemerintah ini tercapai, karena pemetaan yang USK lakukan tentu punya legalitas,” ucapnya.*