MEDAN - Penasehat Hukum (PH) PT Prima Jaya Lestari Utama di Jalan Lintas Sumatera meminta agar pememang lelang yang menguasai objek perkara di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Parapat) Aek Kanopan, Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, segera dikosongkan. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum PT Prima Jaya Lestari, Supesoni Mendrofa SH, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama, Tan Andyono selaku debitur terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perkara No 330./Pdt.G/2022/PN Medan.Dengan memerintahkan tergugat dan turut berhenti melakukan lelang eksekusi terhadap objek perkara.
 
"Akhirnya debiturnya yang dimenangkan. Artinya ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan BNI dan KPKLN. Buktinya, kesalahan itu, dalam salah satu amar putusannya, memerintahkan BNI dan KPKNL untuk tidak melakukan lelang eksekusi terhadap objek perkara itu," ujarnya, Rabu (15/2/2021).
 
Supesoni Mendrofa SH menyebutkan hingga saat ini, pihaknya tetap mengganggap aset di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Parapat) Aek Kanopan, Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, belum dilelang. Karenanya setelah adanya amar putusan Pengadilan Negeri Medan ini, pemenang lelang yang sempat mengusai aset tersebut harus segera mengosongkan objek dan tidak boleh mengelolanya. 
 
"Intinya, mereka harus mengosongkan itu dan tidak boleh dikelola sama sekali,” ujarnya.
 
Menurutnya, tindakan penguasan objek yang dilakukan pemenang lelang, yang masih berproses hukum lanjutnya merupakan perbuatan melawan hukum. "Jelas dalam pertimbangan-pertimbangannya, terlepas dari langkah-langkah hukum yang akan mereka lakukan. Hanya saja, saya peringati, kemarin juga sudah kita surati pihak BNI, KPKLN dan pemenang lelang untuk mengikuti putusan ini. Dalam pososi ini, kami sebagai pihak debitur tidak mengenal siapa itu pemenang lelang. Siapa dia menguasai objek kami,” cetusnya.
 
Ia juga mempertayakan, pemenang lelang yang berani mengelola objek tersebut. 
 
“Siapa mereka yang berani-berani mengelola objek kami. Karena kenapa?, karena sampai sekarang kita tidak pernah ada hubungan hukum dengan pemenang lelang, tidak ada sama sekali. kalau dia merasa dirugikan terhadap putusan ini, silahkan gugat BUMN, BNI atau KPKNL,” ujarnya.
 
Pihak sebagai debitur lanjutnya, tidak pernah membuat pemenang lelang dirugikan. Karena pihaknya, tidak memiliki hubungan hukum dengan mereka. “Jadi pemenang lelang hanya punya hubungan hukum dengan BNI dan KPKNL. Bahkan apa yang mereka lakukan, sudah diperintahkan untuk tidak melaksanakan lelang eksekusi. terserah jika ada upaya hukum lain soal, terhadap putusan hukum," ujarnya lagi.
 
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menjaminkan izin pengelolaan pabrik pengelolaan PJLU. “Jadi pertanyaan kami sekarang adalah izin siapa yang digunakannya untuk mengelola pabrik milik kami sekarang ini. Ini harus ditegaskan, mereka harus tahu akan ini," ujarnya lagi.
 
Ia juga terus mendesak agar objek ini, sesegara mungkin dikosongkan dan mereka angkat kaki dari tempat tersebut serta menghentikan segala operasionalnya. "Karena kami juga sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya, terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya hukum kami," ujarnya. 
 
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini dengan pengusaan objek tersebut bisa dikategorikan tindakan ilegal. 
 
"Mengambil alih pabrik kami, mengelola sementara itu jelas hak mereka tidak ada," ujarnya.