SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memberikan apresiasi terhadap kinerja seluruh Kepala Desa (Kades) yang berpegang teguh menjalankan tugasnya sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Demikian dikatakan Kajari Sergai Muhammad Amin SH, MH (foto)  kepada wartawan, Senin (13/2/2023) di Sei Rampah.

Menurutnya mengingat APBDes merupakan pedoman dasar pelaksanaan seluruh kegiatan di Desa yang bersumber dari di antaranya dana transfer (DD, ADD, BHPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mekanisme APBDes ditetapkan melalui musyawarah Desa (Musdes).

Sehingga lanjut Kajari, apapun segala kegiatan harus melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) sebelum menjadi APBDes sebagai dasar hukum Pemerintah Desa dalam melaksanakan  kegiatan.

Kajari Sergai juga memberikan apresiasi terhadap sistem kinerja Kepala Desa di Sergai diantaranya  ditahun 2023, Desa se Kabupaten Sergai akan melaksanakan sistem pengelolaan keuangan Desa secara Non Tunai dengan menggunakan aplikasi Cash Manajemen System (CMS) yang di fasilitasi Bank Sumut.

"Degan penerapan sistem baru ini, diharapkan pengelolaan keuangan Desa dapat lebih terlaksana degan efisien, efektif dan transparan, hal ini sesuai Perbup nomor 88 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tutup Muhammad Amin.