SIBOLGA - Ketujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis akhirnya dideportasi dari Pelabuhan Pelindo Sibolga, Sabtu (11/2/2023). Pelepasan itu digiring tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Keimigrasian Sibolga. Hadir dari TNI-POLRI, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, Bea cukai Sibolga  dan unsur Forkopimda lainnya.

Sebelum dilepas, pihak Imigrasi Sibolga menyerahkan 7 paspor kepada ke tujuh warga negara asing dan menandatangani serah terima berkas.

"Hari ini kita lepaskan WNA asing ini dengan keadaan sehat walafiat dan cuaca cerah dan mendukung perjalanan mereka, ini adalah bentuk penegakan hukum secara deportasi kepada ke tujuh warga negara asing," ujar Saroha Manullang.

Sementara ditambahkan, Adi P selaku Komandan KAL Sarudik (Lanal Sibolga), pihaknya terus mengawal WNA di perairan barat. Karena kawasan Lanal ada tiga, Sibolga,Nias dan Simeulue.

"Informasi akan dilaporkan secara berjenjang dan WNA akan dilepas ke Selat Malaka mereka akan tetap dimonitor secara berkala, dan itu sudah termasuk laut Internasional," kata Adi.

Delapan warga Negara asing (WNA) asal francis diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin.

Ditahan atas dokumen over stay atau izin tinggal menggunakan (visa wisata) yang sudah berakhir masa berlakunya selama sembilan belas hari.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya  melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian.


Tujuh warga negara asing dideportasi Tim Pora dari Pelabuhan Pelindo.


Satu dari delapan WNA telah pulang ke Negara asalnya (Francis) karena telah menyelesaikan administrasi perpanjangan paspor, sedangkan tujuh lainnya masih dalam penyelesaian administrasi dokumen di Imigrasi Sibolga karena sempat tidak koperatif kepada petugas.


Ke tujuh warga Negara asing satu mantan angkatan laut di negaranya eks berpangkat  kapten, enam diantaranya berstatus mahasiswa dan mahasiswi. Imigrasi sibolga, KPLP Sibolga dan TNI-Polri besok rencana akan deportasi dan melepas langsung WNA dari pelabuhan Pelindo Sibolga.


Kepala imigrasi sibolga, Saroha Manullang mengatakan, Jumat (10/2/2023) siang,  WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sansi secara humanis, tegas dan terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai UU keimigrasian.


"Pertama WNA tiba di Pulau Bali kemudian berlayar dengan memakai bendera Francis, tiba di bali terus ke cilacap, mentawai, bengkulu dan sampailah ke gunung sitoli. Saat ditanya pengemudi kapal dia adalah mantan angkatan laut di Negaranya," kata Saroha.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya  melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian.