LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilhamsyah,SH bersama Penyidik serta Unit Opsnal Kamis (9//2/2023) melimpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Kalan Sm Raja yang diterima JPU Tulus Sihotang,SH.,MH. Adapun para tersangkan yang dilimpahkan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE
 
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyatakan, 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka pada Kamis (9/2/2023) telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
 
“Karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti ,” jelas Iptu Arwin Jumat (10/2/2023) usai Melaksanakan shalat Jumat dihalaman Mapolres Labuhanbatu 
 
Ipru Arwin juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke - 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 
 
Lebih lanjut dikatakan, Arwin, kronologis penganiayaan itu terjadi bermula pada hari minggu 25 Des 2022 lalu sekira pukul 01.30 wib. pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station yg terletak di Jl.Tugu Juang 45 Kel.Lobu Sona Kec.Ransel Kab.Labuhanbatu.
 
Hal itu dilaksanakan mereka guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam, dan saat Pelapor bersama teman temannya berada di Komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara Pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,
 
Setelah terjadi keributan mulut tiba tiba para penjaga Brother Station menyerang Pelapor bersama teman temannya, sehingga Pelapor korban bersama rekannya mengalami luka luka.
 
Akibat kejadian tersebut Pelapor beserta teman temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari minggu tgl 25 Des 2022 sekira pukul 03.00 wib.
 
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT tgl 25 Des 2022 an pelapor Dedek Samodra. Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit jatanras ditreskrimum polda sumut
melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku. 
 
"Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya" tutup Iptu Arwin.