SIBOLGA - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sibolga, S alias Z (Suami) dan DBP alias W, (istri) warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diamankan petugas akibat tindak pidana pencurian, Kamis (09/2/2023). Spesialis pencuri dari rumah ke rumah ini sudah membuat resah masyarakat Kota Sibolga, lantaran kursi yang ada di teras rumah pun disikat. Atas perbuatan buruk kedua pasangan ini pun langsung diproses petugas setelah adanya laporan kehilangan kursi.
 
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno mengatakan, kedua pasangan ini berinisiatif menjual sebanyak 10 kursi hasil curian, harganya dibandrol pelaku dengan harga Rp. 300 ribu rupiah kepada kerabatnya.
 
"Jadi dari hasil laporan pemilik kursi yang kehilangan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kedua pasangan pasutri ini berhasil diamankan dari Hotel Graha Nauli Sibolga, di jalan Patuan Anggi, Kota Sibolga, pada tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB," kata Iptu Suyatno.
 
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekarang pelaku sudah kita amankan dan di proses," timpal Iptu Suyatno.