MEDAN - Kelangkaan minyak goreng kemasan rakyat (MKGR) atau MinyaKita, membuat sejumlah stakeholder di Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi. Pihak produsen dan distributor dilibatkan untuk mencari permasalahan tersebut. Rapat koordinasi itu dilaksanakan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (Diserindag ESDM) Provinsi Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, Kanwil Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), BPTN Cabang Medan, Senin (6/2/2023). 
 
Kepala Disperindag ESDM, Mulyadi Simatupang, mengatakan latar belakang diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menindaklanjuti hasil inspeksi dadakan yang dilakukan KPPU Kanwil I dengan TPID Provinsi Sumut, pada 30 Januari 2023, ke sejumlah pasar. 
 
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan kelangkaan pasokan minyak goreng curah kemasan berlabel MinyaKita. Dalam data yang ditampilkan, harga rata-rata minyak goreng curah periode Januari 2023 naik sebesar 3% jika dibandingkan periode bulan Desember 2023.
 
Sementara untuk migor premium cenderung stabil. "Berdasarkan informasi pedagang, kendala mendapatkan pasokan MinyaKita dan tren kenaikan harga migor curah sudah terjadi sejak minggu  awal Desember 2022" kata Mulyadi. 
 
Mulyadi mengungkapkan, tren realisasi Domestic Market Obligation (DMO) secara nasional mengalami penurunan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di November sebesar 100,94%. Di Desember sebesar 86,31%, dan Januari sebesar 87,73%. 
 
Meski demikian, di Sumatera Utara, realisasi DMO pada periode Januari 2023 adalah sebesar 183,72%, atau sebanya 25,453 ton dan ini sudah melebihi target. 
 
Sementara itu, dari pihak produsen yang hadir menyatakan dari sisi produksi tidak ada kendala. PTPN II mengatakan bahwa produksi CPO tidak tetap stabil. 
 
Sementara PT. Salim Ivomas Pratama mengakui sejak November 2022, produksi minyak goreng curah mengalami penurunan produksi seiring dengan penurunan ekspor. 
 
Hal ini karena pengaruh Desember dan Januari banyak libur nasional. Namun target di bulan Februari akan meningkatkan produksinya. 
 
Sedangkan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Cabang Medan belum lagi mendistribusikan lagi minyak goreng merk “minyakita” karena menunggu informasi dari kantor pusat kalau sedang melakukan negosiasi kontrak baru.
 
Praktik Bundling
 
Abdul Rahim selaku perwakilan dari BPTN Cabang Medan menambahkan dari pantauan BPTN, pada akhir Januari sampai saat ini di Pasar Petisah tidak ada pedagang yang menjual MinyaKita, namun ada di grosir dan dijual melebihi HET yang telah ditentukan. 
 
"Selain itu ditemukan adanya praktik bundling di Pusat Pasar Kota Medan dimana pemebelian minyak goreng merk minyakita harus dipaketkan dengan produk lain," ungkapnya. 
 
Ditreskrimsus Polda Sumut, Malto Datuan, menambahkan jika dilihat dari data stok minyak goreng MinyaKita seharusnya cukup, tetapi setelah dilihat di lapangan terjadi kelangkaan. 
 
Malto meminta agar produsen dan distributor memberikan data yang valid pada satgas pangan agar dapat ditelusuri jika kalau permasalahan baik di sistem yang menghambat produksi atau di distribusi.
 
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho menyampaikan bahwa dari pertemuan ini belum didapatkan adanya keluhan atau kendala yang dialami pelaku usaha. Dilihat dari data, memang terjadi penurunan realisasi DMO, sementara di sisi lain, terjadi peningkatan permintaan masyarakat akan minyakita. 
 
Hal ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyakita. Dalam kondisi pasar yang rentan ini, KPPU tetap akan fokus mengawasi perilaku pelaku usaha.
 
Terkait adanya info mengenai praktik bundling di Pusat Pasar Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan pendalaman. Saat ini praktek bundling ini telah ditangani KPPU sebagai perkara di Jogja dan Surabaya.
 
 Sejauh ini KPPU Kanwil I telah mendapat informasi terkait nama produk dan distributor yang melakukan praktek tersebut. Ridho menghimbau pada Produsen dan Distributor yang ada di ruangan untuk tidak memanfaatkan kesempatan mempersulit masyarakat. 
 
Hasil rapat koordinasi tersebut disimpulkan, jika yang disampaikan oleh produsen sudah sesuai, harusnya tidak terjadi kelangkaan. Kedua, jika memang ada kendala seperti adanya peraturan yang menghambat atau kendala transportasi, segera sampaikan kepada dinas.
 
Ketiga, jangan sampai ada kebijakan di luar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah seperti pemaketan (tying) karena tying pasti tidak ada kebijakan regulasinya.