LABUHANBATU - Merasa tertipu dengan modus jual beli rumah dan tanah oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, resmi dilaporkan ke Polisi Polres Labuhanbatu. Oknum wanita inisial RD warga Jalan Paindoan, Rantauprapat, secara resmi dilaporkan dengan registrasi nomor LP/B/1547/VII/2022/SPKT/ RES - Labuhanbatu, pada Senin, 25 Juli 2022 atas perkara penipuan dan pengelapan. 
 
Uswatun Hasanah, menjelaskan kepada awak media ini, mengalami kerugian materi sekitar kurang lebih 200 jutaan. 
 
"Kami antara pihak sudah menyepakati pembayaran rumah dan sebidang tanah di daerah Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," ujarnya, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Atas kesepakatan transaksi jual beli tersebut, pihaknya melakukan pembayaran di salah satu bank di Rantauprapat pada 15 Februari 2022. Di mana, pihak pelapor menyerahkan uang tunai kepada terduga pelaku dengan dibubuhi tanda tangan antara kedua belah pihak dan beberapa saksi termasuk kepala lingkungan Paindoan dan beberapa saksi di kwitansi bermaterai 10.000. 
 
"Hang paling heran laporan kami di kepolisian sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan Kami. Yang jelas saya sebagai masyarakat yang kurang paham dengan proses penyidikan kepolisian saat ini merasa kecewa karena belum ada hasil dari laporan kami. Padahal sudah jelas yang kami laporkan adalah oknum PNS yang menerima sejumlah uang dan bisa dibuktikan dengan kwitansi dan dokumentasi photo saat kami melakukan pembayaran rumah dan tanah itu. Namun sampai saat ini objek rumah dan tanah tidak dapat kami kuasai," terangnya. 
 
Dia berharap, kepada teman teman wartawan dan khususnya Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, untuk menindalanjuti laporan yang saat ini ditangani Satuan Reskrim Unit Ekonomi. 
 
"Kami harap segera menghasilkan penyidikan yang adil. Saya korban jadi sudah sewajarnya kami melakukan laporan dan keberatan atas kerugian yang saya alami," ucap Uswatun.