MADINA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan jam kerja tenaga kerja sukarela/honorer, pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina.

Surat edaran dikeluarkan per tanggal 3 Februari dengan nomor: 0257 tahun 2023, ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat edaran itu menjelaskan dua hal, pertama mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dimana pada poin pertama disebutkan, bahwa sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut dinyatakan bahwa sampai dengan tanggal 28 November 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.

Sementara poin kedua, menjelaskan sehubungan dengan hal itu diminta kepada setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran.

Adapun pembagian jam kerja dimaksud sebagaimana dalam surat menjelaskan agar setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain.

"Oleh sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut," demikian bunyi suratnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution membenarkan surat edaran tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan Pemkab Madina sebagai langkah dan upaya mengantisipasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB.

Untuk menyikapi demikian, Hamid menyarankan agar pegawai Pemkab Madina  selain PNS agar sekarang mempersiapkan diri.

"Sebagai langkah dan upaya dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebijakan itu apabila terjadi. Kita ingin tenaga honorer tidak terkejut nantinya akan kebijakan itu, sehingga mulai saat ini pun sudah mempersiapkan diri," kata Hamid kepada wartawan.

Menyikapi hal itu beberapa tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang di jumpai sebagian mengucapkan terimakasih.  Lantaran menurut meraka dapat secara leluasa menacari pemasukan dari luar, utamanya yang sudah berkeluarga.

"Kita ucapkan terimakasih karena dengan adanya surat edaran tentang jam kerja tersebut, saya dapat mencari tambahan dari luar, sehingga tidak merasa terikat sebagai tenaga honor di Pemda," kata DS pegawai honor di instansi pemerintahan, Sabtu (4/2/2022).

Sebelum adanya surat edaran tentang jam kerja, pengawai honorer yang juga beropresi sebagai penarik becak bermotor mengatakan, ia biasa mencari penumpang pada pagi sebelum masuk kantor dan sesudah pulang kerja dari kantor.

"Nah, dengan adanya surat ini saya pribadi merasa memiliki banyak waktu untuk menghidupi keluarga saya sebagai penarik becak," imbuhnya.

Meski demikian, sesuai dengan surat Menpan-RB menyebutkan bahwa pegawai di pemerintahan daerah selain PNS dan PPPK menyebutkan diakhir tahun 2023 ini akan ditiadakan. Dia berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Madina untuk bersama-sama mencari solusinya.

"Ini akan menjadi PR besar bagi bapak Bupati dan kami berharap khususnya saya pribadi bermohon untuk mencari solusi yang terbaik agar kami yang honorer ini tetap masih dibutuhkan," ucapnya.