PALAS - Tiga warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) masing-masing berinisial RRL (26), ZS (26) dan AR (33) berhasil diciduk personil satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas, saat melakukan transaksi. Informasi diperoleh Jum'at (3/2/2023) di mana atas informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Padanglawas menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK. MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar.SH mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya langsung menurunkan personil melakukan penyelidikan ke lokas sekitar Desa Aek Tinga.
 
"Tertangkap ketiga warga ini atas  Informasi awal yang kita peroleh dari masyarakat," kata Agus.
 
Di mana tersangka RRL, sering terlihat menjual narkotika jenis sabu di sekitar lokasi simpang madrasah Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa.
 
Ketika dilakukan pengintaian sekira pukul 03.00 WIB, Jumat (3/2) di simpang Madrasah Desa Aek Tinga, ditemukan ketiga tersangka sepertinya sedang melakukan transaksi.
 
Bahkan ketika dilakukan penggeledahan ternyata di kantong RRL bersama dua rekannya ZS dan AR yang diduga pelanggan dan pemakai ditemukan barang haram tersebut.
 
Dari para tersangka berhasil ditemukan 16 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram.
 
Agus menambahkan, selain ketiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan elektronik serta sejumlah uang juga berhasil diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya.