TAPTENG - Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria terkait kepemilikan daun ganja, Selasa (17/1/2023). Pelaku RS alias AR (41) yakni warga jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
 
Pelaku diamankan tidak jauh dari kediamannya, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik warna biru berisikan narkotika.
 
Kemudian personil menyita 1 buah tas sandang warna abu-abu, yang berisikan 1 unit ponsel warna hitam. 
 
"Barang buktinya kurang lebih 100 gram ganja, diakuinya ganja itu dari seorang pria berinisial PA," sebut Kasubbag Humas Polres Tapteng.
 
Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu 
 
"Terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri," kata AKP Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS alias R beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.