PALAS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan supervisi dan monitoring tahapan  tes wawancara pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggara pemilihan umum serentak 2024. Ketua KPU Palas,Indra Syahbana Nasution.SH.MH melalui Komsioner Divisi Parmas dan SDM, Indra Alamsyah mengatakan, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Palas ditugaskan melaksanakan tahapan tes wawancara bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). 
 
"Kegiatan tahapan tes wawancara dilaksanakan selama tiga hari mulai 18 sampai 20 Januari 2023 di kantor Kecamatan masing -masing," katanya, Rabu (18/1/2023).
 
Kata Indra Alamsyah, tahapan tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS, sebelum KPU Kabupaten Palas menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas.
 
"Tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS," ucapnya.
 
Ia menambahkan, peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan pengumuman dan penetapan hasil seleksi tertulis yang dilaksanakan pihak KPU Palas.
 
Dalam pelaksanaan tes wawancara PPS, lanjutnya KPU Palas menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.
 
"Materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan  klarifikasi tanggapan serta masukan masyarakat," ujar Indra Alamsyah.
 
Hasil wawancara dalam bentuk penilaian dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pungkasnya.