TAPTENG - Dosman Simbolon mengklarifikasi polemik pengangkatan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 1 Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dia mengakui pernah melakukan pelanggaran sosial, pada tahun 2018 lalu, yang menjadi penyebab muncul perdebatan atas jabatannya saat ini.

Namun, ia pernah menjalani sanksi mutasi atau pemindahan tugas, dampak dari pelanggaran yang dilakukannya selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Saya pernah lakukan kekhilafan, di luar lingkungan sekolah. Dikarenakan status saya sebagai guru di SMA Negeri Satu Sosorgadong (Tapteng), pada masa itu, saya dimutasi ke SMA Negeri Satu Pasaribu Tobing (Tapteng), oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas di Sibolga," terangnya, di SMAN 1 Manduamas, Selasa (17/1/2023).

Dosman, juga mengaku telah berupaya memperbaiki perilaku di lingkungan rumah tangga, masyarakat, dan sekolah tempatnya mengajar.

Hingga akhirnya, pada tahun 2021, ia lulus mengikuti asesmen kompetensi kepala sekolah (AKK), yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara.

"Saya sempat dikembalikan bertugas ke SMA Negeri Satu Sosorgadong. Dan, itu, atas pengajuan permohonan saya ke Cabang Dinas Sibolga. Kemudian, ada kebijakan (Disdikbud Provinsi) untuk pengangkatan beberapa Plt kepala sekolah dan saya ikut terpilih memangku jabatan tersebut," tuturnya.

"Dan, berharap kesalahan saya di masa lalu tidak lagi menjadi polemik yang bisa merusak rumah tangga serta pertumbuhan mental anak saya. Saya, yakin setiap orang pernah melakukan kesalahan dan berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri," ucapnya.