PADANG SIDEMPUAN - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan berhasil menangkap salah seorang mantan Narapidana (Napi) yang diduga pengedar sabu di jalan Imam Bonjol Km 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan pada Rabu (11/1/2023).

Mantan Napi yang diamankan Polisi dirumahnya berinisial, NLNP (47) warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang  tertangkap oleh atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan bahwa di sekitaran Jalan Imam Bonjol, Km 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

"Atas Informasi itu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan ke area tempat tersebut," ucap Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, Sabtu (14/1/2023).

Dalam penyelidikan, lanjut Plt Kasi Humas, mengarah ke kediaman NLNP (47), kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Zainuddin Matondang selaku Kepala Lingkungan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Selain mengamankan NLNP (47), Team Opsnal Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti, sebungkus rokok, 3 bungkus plastik klip yang di duga kuat berisi sabu seberat 1,38 gram.

“Selain itu, diamankan dua belas plastik klip transparan kosong kecil, satu kaca pirex, satu plastik klip transparan kosong sedang, Uang RI Rp. 360.000, plastik klip transparan kosong berukuran sedang sebanyak 100 buah, 3 buah sendok dari sedotan serta 2 unit Handphone, kemudian sebuah buku catatan, 2 buah kartu ATM, dan satu buku tabungan,” papar AKP L Sihaloho.

Selanjutnya Plt Kasi Humas menyebut, Team Opsnal Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padang Sidempuan, guna pemeriksaan lebih lanjut.*