INHU -  Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, meringkus RD (32) warga asal Jambi di sebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Minggu (8/1/20). Karena tersangka kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram. "Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (11/1/2023).

Penggerebekan tersangka jelas Misran berawal dari informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, mengintruksikan tim segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan. Setelah beberapa saat, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo.

Selanjutnya, pada Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak dan dilakukan pengerebekan di sebuah rumah kontrakan. Saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket yang diduga sabu-sabu.

Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.