INHU - Maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang terjadi pada baru - baru ini semakin meresahkan.

 
"Perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini tentunya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Arico Novi Saputra, S.H. yang mendapati kiriman tangkapan layar (screenshot) yang berasal dari pecakapan WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya, Selasa (10/01/2023).

Menurut dia, hal ini dinilai bisa sangat merugikan diri pribadi dan mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Sejauh ini modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan mengirim pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Nomor yang digunakan pun ada beragam diketahui sejauh ini ada tiga nomor whatsapp yang telah mencoba melakukan penipuan yaitu 082126056797, 081399198228, 085232575373.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Arico Novi Saputra, S.H. menerangkan bahwasanya telah beberapa kali ada kejadian yang mengatasnamakan Pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang mencoba melakukan kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak percaya begitu saja apabila ada telepon dan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

"Sudah beberapa kali oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang meminta sejumlah uang. Jika masyarakat yang mendapati hal tersebut harap untuk mengabaikan dan melaporkan hal itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Arico.