DELISERDANG - Perkara dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, pelanggaran administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan ADHOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan KPU Deliserdang terus bergulir.

Setelah DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deliserdang beberapa hari lalu, FORMAPERA SUMUT melalui ketuanya Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Kamis (5/1/2023).

Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023  atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut.

Diketuai oleh Majelis Ketua Muhamad Ali Sitorus, sidang pertama itu beragenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal, Ketua DPW Formapera Sumut dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum KPU Deliserdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan selaku komisioner.

Di persidangan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Deliserdang,  pelapor membacakan seluruh temuan bermula dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan (Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancurbatu dan Labuhan Deli).

Beberapa poin yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat Ujian peserta dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung.

Feri Afrizal juga menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melalui jalur khusus dari salah seorang pihak Penyelenggara yang diduga Komisioner KPU.

Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya tersebut turut menyertakan bukti Screenshoot percakapan di Aplikasi WhatsApp atas dugaan tersebut.

Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti  salahsatu tahapan seleksi berupa tahapan Wawancara.

Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU justru tidak siap.

Hal ini diketahui saat sala seorang perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis mengatakan belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari ke depan.

"Kita belum siapkan majelis untuk tanggapan pelapor. Kami minta waktu 7 hari mejelis," jawab Ziahulaq.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat (6/1/2023).

"Tujuh hari terlalu lama. Laporan akan kedaluarsa. Waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya," tegas Ketua Majelis. *