SIBOLGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Sibolga. "Kedua terduga pelaku ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berinisial WSAG alias W (20) dan rekannya LS (22)," ujar Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan pada wartawan, Kamis (5/1/2022). 
 
Dodi menjelaskan kedua pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang berinisial N (16) warga Kabupaten Tapteng di sebuah Hotel yang berlokasi di daerah Kota Sibolga.
 
"Kedua pelaku ini diamankan petugas dari tempat yang berbeda. WSAG alias W (20) diamankan di Kota Sibolga, sedangkan LS (22) diamankan di Kabupaten Tapteng," ucapnya.
 
Dodi juga menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 buah kemeja panjang warna garis hitam merah putih, 1 buah celana panjang coklat, dan 1 buah celana dalam coklat serta 1 buah bra warna ungu.
 
Kasat Reskrim Polres Sibolga itu juga mengatakan kasus tindak pidana pencabulan tersebut bermula pada, Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib, orang tua korban mendapat laporan dari anaknya bahwa dirinya telah digagahi oleh teman-temanya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Sibolga.
 
Lanjutnya, usai mendengar laporan tersebut dari anaknya (korban), ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sibolga untuk diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
 
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sibolga," jelasnya.