MEDAN - Merawati berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mampu membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Warga Dusun IX Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli tersebut, meminta aparat penegak hukum mampu menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan sindikat mafia tanah. 

Hal itu disampaikan Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, kepada wartawan usai menyampaiakn pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara, Selasa (3/1/2023). 

Andi Ardianto selaku Direktur Ardianto Coorporate Law Office, mengaku pihaknya telah melakukan Dumas dan permohonan perlindungan hukum sesuai dengan surat nomor 01/ACLO/I/2023, ke beberapa pihak terkait diantaranya, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deliserdang, serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara.

"Masyarakat punya harapan besar agar Menteri ATR/Kepala BPN mampu membongkar serta membabat habis dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia. Sebab, praktek dugaan mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa," ujar Andi.

Menurutnya, dugaan sindikat praktek mafia tanah bekerja secara kolektif. Sindikat ini, diduga dari oknum aparatur pemerintah desa, kecamatan, notaris hingga oknum-oknum lainnya diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Bicara masalah mafia tanah, tidak usah jauh-jauh, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, ada kasusnya," ketusnya.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Desa Helvetia Agus Salim melalui surat revisinya yang ditujukan kepada Ardianto Coorporate Law Office sesuai dengan nomor 140/2654/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, beberapa poin menjelaskan bahwa pemerintahan Desa Helvetia tidak mengetahui dan dirinya mengaku tidak ada menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah oleh atas nama Rakio. Apalagi, tidak diadministrasikan dalam arsip pemerintah Desa Helvetia. 

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Helvetia itu juga menerangkan, pemerintahan Desa Helvetia baru mengetahui terbit sertifikat hak milik 02313 atas nama Rakio dan sekarang beratas namakan Budi Kartono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Deliserdang.

Ironisnya, sebelumnya Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin mengatakan memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Dia mengakui antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.

"Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," kata Komarudin, Rabu (28/12/2022) lalu. 

Diterangkannya, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik. 

"Jadi kami ini hanya sebagai saksi saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio," terang Komarudin.

Ia pun membenarkan setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.

"Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati," ungkap Komarudin.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abdul Rahim saat dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumut mengeluhkan dan memprotes ada pihak menyerobot lahan miliknya di luas tanah 5600 M2.

Sedangkan, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, atas nama Budi Kartono.

Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office menjelaskan bahwa Merawati yang memiliki tanah yang sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung," pada hari Jumat (23/12/2022) lalu.

Selain itu, Andi menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

"Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli," pungkasnya.