LABURA -CAS alias Nano (19) warga Dusun 1, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, terpaksa harus merayakan malam tahun baru di balik jeruji besi.
 
Pasalnya, Nano diamankan personel Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret), Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 11.30.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 06.00 di Jalinsum Desa Sidua dua depan RSUD Labura.

"Saat itu pelapor bersama temannya sedang duduk-duduk di depan RSUD Labura. Tiba-tiba didatangi 3 orang pria yang menggunakan Honda Scoopy. Di mana, salah seorang dari mereka turun dan pura-pura menanyakan tentang facebooknya," ujar Kasat.

Saat memperlihatkan HP-nya, seketika itu juga pelaku langsung merampas HP korban dan langsung pergi bersama temannya.

"Pelapor berusaha memegang sepeda motor pelaku dan terjadi tarik-menarik, sehingga menyebabkan tangan korban terluka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 buah HP merk Vivo Y 51 dengan kerugian sebesar Rp.3.400.000," sebutnya.

Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu.

Kemudian pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 11.00 wib Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang berada di sebuah kamar Hotel Safari Aek Kanopan dan sekira pukul 11.30 tim berhasil mengamankan tersangka.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah merampas 1 unit Hp merk Vivo Y 51 bersama temannya Oki dan Aleng (belum tertangkap)," tandasnya.

Kemudian timmembawa tersangka ke Polsek Kualuh Hulu dan melakukan pengembangan mencari tersangka dan barang bukti.