MEDAN - Polda Sumut diminta segera menangkap tersangka Amrick Singh yang gugatan prapredilannya (Prapid) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN). Permintaan agar tersangka segera ditangkap oleh Polda Sumut disampaikan kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting, Arianto. Amrick Sing sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan surat tanah atas laporan Bijaksana Ginting.

"Kami selaku kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting sangat bersyukur dengan adanya upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Amrick Singh," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Sebab, lanjut dijelaskannya, di dalam persidangan sebagaimana saksi yang diajukan tersangka yaitu M Safi'i justru mengungkap fakta jika benar kliennya adalah pemilik tanah.

"Dalam persidangan justru terungkap bahwa klien kami adalah pemilik tanah yang sah terletak di Jalan Kapten Patimura Medan," jelas Arianto.

Kemudian, Arianto mengungkapkan, dari sidang prapid itu juga membuat terang dan jelas jika Amrick Singh telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang disangkakan kepadanya.

Oleh sebab itu, Arianto mengaskan, putusan yang diberikan majelis hakim PN Medan, yaitu menolak praperadilan tersangka Amrick Singh sudah sangat tepat.

"Kami juga meminta polisi atau penyidik untuk lebih mendalami keterlibatan pihak pihak lainnya. Yang menurut hemat kami adanya dugaan persengkokolan untuk menyerobot tanah klien kami," tegasnya.

Maka dari itu, kata Arianto lagi, Polda Sumut pun diminta kepada segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka Amrick Singh, karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.*