MEDAN- Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) terus mendesak Walikota Medan diminta segera menghentikan proyek pembangunan median yang ada di jalan karya wisata. Pasalnya,
akibat kebijakan ini masyarakat semakin dirugikan, karena lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan panjang.
Seperti kemarin, Selasa (20/12/2022) masyarakat Medan Johor dan sekitarnya melakukan petisi penolakan dan protes atas median jalan yang menyebabkan kemacetan parah dikawasan tersebut.

"Bukan hanya persoalan kemacetan yang signifikan, kami juga menilai kemacetan ini akan berefek domino bagi masyarakat Medan Johor, khususnya bagi Pelaku Usaha (UMKM) . Akibat kemacetan pelaku usaha di sekitaran Jalan Karya Wisata mengalami penurunan omzet.

Demikian juga dengan para Siswa, Mahasiswa, Pekerja dan warga perumahan di sekitan Medan Johor serta pengguna jalan lainnya yang beberapa minggu ini sangat disusahkan untuk beraktifitas," ujar Koordinator Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM), Gumilar Aditya Nugroho SH, Rabu (21/12/2022).

Ia menyebutkan, akhir-akhir ini di beberapa titik jalan kota Medan mengalami kemacetan yang begitu panjang yang diakibatkan adanya penyesuaian peralihan 12 jalan dan pembangunan jalan.

Di kecamatan Medan Johor tepatnya di jalan karya wisata, dahulunya arus lalu lintas terlihat normal tanpa ada kemacetan yang signifikan, namun setelah adanya Pengerjaan Proyek pembangunan median jalan yang merupakan Proyek Pemko Medan, lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan panjang, hal mana kemacetan tersebut sangat merugikan bagi Masyarakat, baik dari segi efisiensi waktu dan hal lainnya.

Bagi warga Medan Johor awalnya jarak tempuh dari Perumahan Johor Indah Permai (JIP) menuju lampu merah karya wisata (A.H Nasution) hanya memerlukan waktu 10 menit namun sejak adanya median jalan sekarang bisa mencapai 1 Jam lebih.

Keluhan senada diungkapkan Desi, salah seorang pelaku usaha jasa pendidikan di Jalan Karya Wisata mengaku merasakan dampak negatif dari pemasangnya separator di jalan karya wisata. Karena banyak orang tua yang komplain karena saat mengantar dan menjemput anaknya. Karena harus memutar jauh ke Jalan AH Nasution, padahal rumah mereka hanya 100 meter dari tempat les.

"Banyak orang tua yang menghentikan les anaknya karena kesulitan untuk mengakses antar jemput anaknya,"keluhnya.

Disisi lain, Heriansah warga Medan Johor mengaku pengadaan median jalan di Karya Wisata ini sangat menyusahkan masyarakat.

"Untuk pembangunan kita dukung tapi yang tidak menyusahkan masyarakat. Median jalan Karya Wisata boleh lanjut namun untuk turun ke kompleks pemukiman harus dibuka. Jalan Karya Wisata bukan jalan protokol di tengah kota atau jalan lintas antar kota yang selayaknya ada median jalan yang panjang, ini jalan di pemukiman," ujarnya.

Karenannya menurut Gumilar Aditya, Pemko Medan dalam hal pembangunan infrastruktur seyogianya harus terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kajian ilmiah terhadap rencana pembangunan, agar proyek infrastruktur yang di rencanakan dapat berjalan dengan baik serta menjadi manfaat bagi warga Kota Medan.

"Forum Masyarakat Johor Menggugat menilai Proyek Infrastuktur Pembangunan Median sepanjang jalan Karya Wisata merupakan proyek gagal dan harus segera dievaluasi," ujarnya.

Apalagi lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder dan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan telah mengatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk jalan kolektor dalam kota adalah 0,3 Km.

Sementara jarak bukaan median antara simpang lampu Jalan Karya Wisata kebukaan (putaran balik) di depan taman candika adalah 1,3 Km, tidak ada bukaan median untuk putar balik per 0,3 Km. Akibatnya kenderaan yang ingin keluar ke Jalan A.H Nasution dan kenderaan yang ingin putar balik menumpuk dilampu merah sehingga menimbulkan kemacetan yang signifikan.

Dalam pedoman kontruksi dan bangunan perencanaa median jalan sesuai keputusan menteri tersebut, tinggi median harus mengikuti ketentuan dengan tinggi antara 18 cm atau 25 cm, sedangkan yang terpasang sekarang ini berukuran kurang lebih sekitar 65 cm.

"Tentunya hal ini juga akan berdampak dan membahayakan terhadap warga pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan," ujarnya.

Berdasarkan panduan teknis 1 rekayasa keselamatan kalan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tentang salah satu fungsi median jalan adalah sebagai penampung yang berkeselamatan bagi penyebrang jalan.