MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I merilis hingga 20 Desember 2022, menerima laporan sebanyak 28 pengaduan. Dari jumlah tersebut, masih didominasi persekongkolan tender sebanyak 22 laporan atau setara 78 persen. "Jumlah laporan yang masuk sampai dengan 20 Desember 2022 berjumlah 28 laporan yang terdiri dari 22 laporan terkait tender. Kemudian 3 laporan terkait non tender dan 3 laporan lainnya terkait pengawasan kemitraan," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU di Medan, Ridho Pamungkas dalam paparan cacatan akhir tahun KPPU, Rabu (21/12/2022).
 
Ridho menyebutkan KPPU Kanwil I yang memiliki lima wilayah kerja laporan terbanyak diterima dari Sumatara Utara hingga mencapai 61 %. Disususl Aceh (14%), Sumatera Barat (14%), Riau (7%) dan Kepri (4%). Di mana sebagian besar laporan tender yang masuk ke Kanwil I ini memiliki nilai kecil antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 5 miliar. 
 
Selain tender urai Ridho, tiga laporan kemitraan yang diterima antara lain, pengaduan terkait Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan driver taxi online Maxim khusus Bandara Kualanamu. Kemitraan antara aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver dan Gojek dengan driver di Sumut serta kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
 
Sedangkan laporan non terder diantaranya, terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT. Sintong Abadi di Kabupaten Asahan, Sumut dan laporan terkait penetapan tarif tiket ferry penumpang Batam – Singapura
(pulang pergi).
 
"Dari 28 laporan yang diterima satu di antaranya sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Itu artinya, akan masuk ke persidangan. Laporannya terkait di Aceh, tender segmen 3, Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD tahun Anggaran 2020-2022," ujarnya.
 
Kemudian lanjutnya, ada lima laporan lainnya yang masih dalam proses penyelidikan. Tiga di Aceh juga ada 15 paket, beberapa dilaporkan. Di antaranya, terkait tender peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022, tender peningkatan Jalan SP. Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.
 
Kemudian, terkait tender peningkatan Jalan Sinabang - Sibigo pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022,
terkait tender peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020- 2021.
 
Kemudian terkait penetapan tarif tiket ferry Batam-Singapur (pulang pergi) dan satu lagi di Sumatera Barat terkait penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan gambir. 
 
"Untuk yang di Sumbar ini, kita dapat infomasi dari masyarakat yang merasa bahwa harga jual gambir itu dikuasai oleh eksportir. Sehingga ini isunya, penguasaan pembelian, harga menjadi sangat rendah ditingkat petani, ditingkat eksportir masih agak tinggi," ujarnya. 
 
Sementara terkait pengawasan kemitraan lanjutnya KPPU ada satu laporan yang masuk dalam pemeriksaan pendahuan terkait kemitraan antara PT Incasi Raya dan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
 
"Ini isunya, mereka sudah melakukan kemitraan, termasuk untuk pembeluan tbs dari koperasi, harus dijual ke perusahaan. tapi terhadap implementasinya, PT Incasi Raya menolak untuk melakukan pembelian dari koperasi," ujarnya.
 
Selain itu, dua laporan masuk pemeriksaan tahap dua, masing-masing terkait kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau serta terkait pelaksanaan Kemitraan antara PT Perdana Intisawit Perkasa dan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Kabupaten
Rokan Hulu, Provinsi Riau.
 
"Ada satu lagi yang mendapatkan peringatan tertulis, terkait pelaksanaan Kemitraan PT. Sago Nauli di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.`Kemitraan di Madina ini saat ini masih dilakukan penetapan karena prosesnya masih verifikasi sertifikat. Karena masih ada beberapa sertifikat yang masih ditraking. Setelah semua penyerahan sertifikat selesai, baru keluar penetapan dari KPPU," pungkasnya.