PALAS - Pemda Kabupaten Padanglawas (Palas) bekerjasama dengan PN Agama Sibuhuan menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi 75 pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen buku nikah, KTP, KK serta Akte Kelahiran Anak. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Selasa (20/12/2022) dihadiri pasangan suami istri yang mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu.
 
Sidang Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Surat Keptusan (SK) Bupati Palas Nomor : 474/357.1/KPTS/ 2022 tentang kegiatan Sidang Nikah Itsbat Daerah Kabupaten Palas.
 
Kegiatan ini Nikah Itsbat dilaksanakan 3 tahapan yaitu, Tahap I Hari Rabu Tanggal 07 Desember 2022, Tahap II  Hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022, dan Tahap III Hari Jum'at tgl 09 Desember 2022.
 
Kegiatan ini di ikuti sebanyak150 orang atau  75 pasangan pengantin dari seluruh desa se kecamatan Barumun.
 
Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT.MM.MSI.MH diwakilkan Kadis Sosial H Achmad Fauzan Nasution SHI.M.Pdi dikegiatan penyerahan dokumen mengatakan, sebanyak 75 pasangan suami istri menerima  buku nikah, 30 ganti KK, 21 ganti KTP  dan 30 dokumen Akta Lahir untuk masyarakat Kecamatan Barumun.
 
Lanjut, Achmad Fauzan hal ini dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, maka isbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami / istri yang pernikahanya belum tercatat.
 
"Kondisi sebuah keluarga dengan tidak tercatat status perkawinannya sangat tidak kita harapkan terjadi, karena berimplikasi sangat luas pada status anak," ungkap Kadis Sosial.
 
Kata Achmad Fauzan, kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas dalam melaksanakan sidang isbat nikah terpadu, yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
 
Dengan harapan dapat diwujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kabupaten Padang Lawas yang Beriman, cerdas, sehat, dan berbudaya, (Bercahaya), ujarnya.
 
"Diharap dengan terlaksananya kegiatan ini akan memberikan perkawinan dimata hukum dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri, dan anak - anak, serta memberikan jaminan dan hak - hak tertentu karena perkawinan," pungkasnya.
 
Turut Hadir, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan  Ketua MUI, H.ismail Nasution.Lc.MTH, Kakan Kamenag Palas,H.Abdul Manan.MA, Kadis Disdukcapil,Nelli Suriani,  Camat Barumun Lurah Sibuhuan, Kapolsek Barumun, AKP.Miftahuddin SE.