TAPTENG - Petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah, Sumatra Utara kembali mengamankan seorang Nelayan akibat narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka HL yakni warga Sibolga, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pelaku diamankan dari sekitar rumahnya, pada Rabu (14/12) sore.
 
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap HL.
 
"Informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di jalan Murai Sibolga, saat itu Kasat Narkoba pun langsung perintahkan personilnya ke lokasi," ujar AKP Gurning, Jumat (16/12) siang.
 
Tiba dilokasi dilakukan pengintaian, HL gerak geriknya sudah mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
Personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku.
 
Barang bukti lainnya lagi 1 unit HP merk Vivo warna biru digeledah dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
 
Selain ditemukan barang haram itu dari kantong pelaku petugas juga menemukan 7 buah kotak Marlboro yg berisi 7 paket kecil sabu-sabu dari rumah pelaku.
 
Adapun jumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari HL sebanyak 10 paket kecil dengan berat Brutto kurang lebih 10 paket kecil atau seberat 1,17 gram sabu. Tersangka juga mengakui narkoba jenis sabu sabu yang disita Polisi tersebut miliknya yang akan diedarkan.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HL Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.